Pencemaran Air
Menurut UU No. 7 tahun 2004
Semua air yang terdapat pada, diatas, ataupun
dibawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air
laut yang berada di darat.
Secara Umum
Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain kedalam air yang menyebabkan
fungsi air berkurang.
MENURUT KEGUNAANNYA
- GOLONGAN A
Sebagai air minum secara langsung
tanpa diolah terlebih dahulu.
- GOLONGAN B
Air baku yang diolah sebagai air
minum dan keperluan rumah tangga.
- GOLONGAN C
Keperluaan perikanan dan peternakan.
- GOLONGAN D
Keperluan pertanian dan usaha
perkotaan, industri, dan listrik tenaga air.
SYARAT AIR SEHAT
- Fisik
- Bakteriologis
- kimia
SUMBER AIR MINUM
•
Air Hujan
•
Air Sungai dan Danau
•
Mata Air
•
Air Sumur
SUMBER PENCEMARAN AIR
- Domestik (Rumah tangga)
- Non Domestik
- Limbah industri
- Pertanian
SIFAT AIR TERCEMAR
- Nilai PH
- Suhu
- Zat Padat
- Warna, Bau dan Rasa
- Oksigen Terlarut
DAMPAK PENCEMARAN AIR
•
Dampak terhadap kehidupan biota air
•
Dampak terhadap kualitas air tanah
•
Dampak terhadap kesehatan
•
Dampak terhadap estetika lingkungan
PENGOLAHAN AIR
•
Pengolahan secara alamiah
•
Pengolahan air dengan menyaring
•
Pengolahan air dengan menambahkan zat kimia
•
Pengolahan air dengan memanaskan sampai mendidih
•
Pengolahan air sungai
•
Pengolahan mata air
•
Pengolahan air untuk rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar